Portfolio Pancasila
Nama saya Alexandra Gracia dari Pradita University angkatan 2024 jurusan
Culinary Arts kelas B.
Mata
kuliah Pancasila adalah sebuah mata pelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan nasionalisme, pengetahuan politik, dan etika mahasiswa. Mata kuliah
Pancasila ini merupakan upaya negara untuk mendidik warganya tentang segala hal
yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Fungsi dan tujuan mata kuliah Pancasila adalah untuk mengembangkan kemampuan
partisipatif mahasiswa, memperluas kesadaran Pancasila mahasiswa, meningkatkan
pemikiran komprehensif, analitis, dan kritis mahasiswa, dan memperluas budaya
demokrasi.
Dalam
mata kuliah Pancasila, saya dan teman-teman diberikan berberapa tugas kelompok,
yaitu membuat proposal penelitian, infografis, dan makalah penelitian, membuat
video podcast, dan membuat video edukasi.
Topik
yang kelompok saya pilih untuk proposal penelitian, infografis dan makalah
penelitian adalah Filosofi Pancasila dan judul makalah kami adalah “Penerapan
Nilai-nilai Filosofi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari oleh Mahasiswa
Pradita University”. Untuk penelitian ini, kami mendapatkan data dengan cara
menyebarkan survey kepada sejumlah mahasiswa Pradita University jurusan
Culinary Arts. Dari hasil penelitian kami, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai
filosofi Pancasila masih diterapkam oleh mahasiswa Pradita University dan
mereka menganggap bahwa nilai-nilai tersebut masih diperlukan dalam kehidupan
saat ini.
Topik
video podcast kami adalah masih sama dengan tugas kami sebelumnya, yaitu
Filosofi Pancasila. Sedangkan judul video podcast kami adalah “Penerapan
Nilai-nilai Filosofi Pancasila”. Dalam podcast, kami ada yang berperan sebagai
narasumber dan host. Topik pembicaraan kami adalah mengenai gaya hidup mewah di
kalangan pejabat dan banyaknya ketidaktaatan perpajakan di Indonesia.
Topik
video edukasi kami adalah bullying, dan judulnya adalah “Bullying: Menciptakan
Lingkungan yang lebih baik” Dalam menyampaikan edukasi tentang bullying, kami
mengkombinasikan video presentasi anggota kelompok kami dengan klip video dari
internet yang disertai narasi suara. Bullying adalah tindakan yang melanggar
nilai-nilai kemanusiaan dan akan memberikan dampak jangka pendek dan jangka
panjang bagi korban. Maka, penting bagi kita untuk menciptakan lingkungan yang
lebih baik.
Filsafat
Pancasila
Pancasila
sebagai dasar negara tidak bisa dicampuradukkan dengan Pancasila sebagai
pandangan hidup karena keduanya memiliki sifat dan peran yang berbeda. Sebagai
dasar negara, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, sistem
filosofis dan ideologi dan bersifat obyektif, universal, dan mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sebagai pandangan hidup, Pancasila adalah pedoman atau
nilai-nilai luhur yang tumbuh dan diterapkan di Indonesia, bersifat subyektif
dan personal.
Sebagai
ideologi, Pancasila diarahkan dan diterapkan oleh negara melalui kebijakan dan
peraturan yang mempengaruhi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara (top
down), sedangkan sebagai pandangan hidup, nilai-nilai Pancasila harus tumbuh
dan diterapkan oleh Masyarakat dari bawah sebingga menjadi bagian dari
kehidupan sehari-hari (bottom up).
Contoh
penerapan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Pancasila
sebagai dasar negara mendasari pemerintah menjalankan program seperti
pemerataan pembangunan dan bantuan langsung tunai yang ditujukan bagi seluruh
rakyat miskin tanpa pengecualian. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa,
penerapannya terlihat dari tindakan masyarakat menggalang dana untuk membantu korban
bencana alam. Tindakan ini yang bersifat pribadi dan berbeda-beda tergantung
pada kemampuan dan keperdulian masing-masing individu.
HAM
(Hak Asasi Manusia)
HAM
(Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir,
tanpa melihat ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau status lainnya.
Contoh HAM adalah hak untuk hidup dan hak untuk memeluk agama. HAM penting
karena melindungi martabat, kebebasan, dan kesejahteraan setiap orang. Semua orang
bertanggung jawab menjaga dan menegakkan HAM. Pemerintah sebagai pemegang
kekuasaan wajib melindungi dan memenuhi HAM melalui kebijakan dan hukum. HAM
diakui secara internasional sejak 10 Desember 1948. Pelanggaran HAM bisa
terjadi di mana saja, seperti di tempat kerja, sekolah, keluarga, atau
masyarakat.
Adanya
intimidasi ini membuat para jemaat ketakutan dan tidak aman dalam menjalankan
ibadah serta merasa hak-hak dasarnya telah dilanggar. Hak untuk beragama dan
menjalankan ibadah adalah hak asasi yang harus dilindungi dan ditegakkan oleh
semua pihak, bukan malah dilanggar. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan utama
wajib menjamin kebebasan beragama dan menangani konflik keagamaan secara adil.
Kasus
pelanggaran HAM ini terutama melanggar sila pertama Pancasila, karena jika seseorang
tidak diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, maka artinya
nilai Ketuhanan yang Maha Esa tidak dihormati. Selain itu, kasus ini juga
melanggar sila kedua dan ketiga karena melakukan intimidasi berarti merendahkan
hak dan bermartabat dari orang yang menjalankan ibadah dan merusak persatuan
bangsa.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta
memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Dalam sistem
demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpin, dan
menyampaikan pendapat mereka. Demokrasi diterapkan di Indonesia, sejak
kemerdekaan tahun 1945, dan juga di banyak negara lain. Demokrasi sangat penting
karena memastikan rakyat memiliki suara dalam pemerintahan. Di Indonesia,
demokrasi dijalankan melalui sistem Demokrasi Pancasila yang berdasarkan nilai
musyawarah dan mufakat.
Di
Indonesia, kasus pelanggaran demokrasi terjadi pada Pilpres 2024, saat adanya banyak
pelanggaran dan kecurangan. Bentuk kecurangan yang teridentifikasi adalah
ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung calon tertentu,
politik uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, intimidasi pemilih berupa
ancaman terhadap mereka yang tidak memilih calon tertentu, penyalahgunaan
bantuan sosial menjelang pemilu yang diduga untuk menarik dukungan politik
serta manipulasi data pemilih dan surat suara.
Pelanggaran demokrasi pada Pilpres 2024, bisa membawa dampak negatif bagi sistem demokrasi kita, seperti menurunnya kepercayaan publik terhadap demokrasi sehingga partisipasi dalam pemilu berikutnya dapat menurun, munculnya konflik sosial dan politik antar pendukung kandidat yang bisa memecah masyarakat, serta meningkatnya korupsi dan nepotisme karena pemimpin yang terpilih dengan cara curang cenderung menyalahgunakan kekuasaan untuk mempertahankan posisinya.
Kasus
pelanggaran demokrasi ini tidak sesuai dengan Pancasila terutama sila keempat. Sila
keempat menekankan pentingnya musyawarah, kebijaksanaan dan keadilan dalam
pengambilan keputusan. Proses demokrasi harus mencerminkan kejujuran,
keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Pelanggaran demokrasi seperti
kecurangan dalam pemilu, politik uang, intimidasi, manipulasi hasil suara bertentangan
dengan prinsip musyawarah dan keadilan yang ada dalam sila keempat.
Negara
Hukum/Rechtsstaat
Negara hukum adalah negara yang yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata. Semua pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Negara hukum penting untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan negara hukum, kekuasaan tidak disalahgunakan dan semua orang diperlakukan setara di depan hukum. Semua pihak, termasuk pemerintah, aparat negara, dan masyarakat, terikat oleh prinsip negara hukum. Konsep negara hukum diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia mulai menerapkan prinsip negara hukum sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.
Prinsip utama negara hukum adalah kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pembagian kekuasaan. Kepastian hukum mempunyai arti bahwa semua tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan hukum. Kesetaraan di depan hukum artinya, semua orang, tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Perlindungan HAM artinya hukum menjamin kebebasan dan hak dasar setiap individu. Pembagian kekuasaan artinya: kekuasaan negara diatur untuk mencegah penyalahgunaan, seperti melalui sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Contoh
pelaksanaan prinsip negara hukum di Indonesia adalah
1. Kepastian Hukum: penerapan
pajak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, bukan atas Keputusan
sepihak dari pemerintah.
2. Kesetaraan di depan hukum: penanganan
kasus korupsi oleh KPK terhadap pejabat tinggi seperti Menteri atau kepala
daerah, menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
3. Perlindungan HAM: Kasus penegakan hak minoritas untuk beribadah di tempat ibadah mereka.
4. Pembagian kekuasaan: DPR membuat undang-undang, Presiden menjalankannya, dan Mahkamah Agung mengawasi penerapannya. Hal ini memastikan tidak ada konsentrasi kekuasaan pada satu pihak.
HAM
adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai bagian dari martabatnya.
Semua orang berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Negara
wajib melindungi dan menghormati HAM, tetapi masyarakat juga punya peran untuk
mendukungnya. Nilai-nilai HAM sejalan dengan sila kedua Pancasila, yang
mengutamakan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.
Demokrasi
adalah sistem di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Prinsipnya adalah
kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi aktif. Dalam demokrasi, rakyat memilih
pemimpin dan menentukan kebijakan melalui pemilu yang jujur. Demokrasi juga
menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan melibatkan rakyat dalam
pengambilan keputusan serta pengawasan pemerintahan.
Negara
hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan
hukum, bukan kekuasaan semata. Prinsip utama negara hukum adalah kepastian
hukum, kesetaraan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan
pembagian kekuasaan.
Comments
Post a Comment