Portfolio Pancasila

 

Nama saya Alexandra Gracia dari Pradita University angkatan 2024 jurusan Culinary Arts kelas B.

Mata kuliah Pancasila adalah sebuah mata pelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan nasionalisme, pengetahuan politik, dan etika mahasiswa. Mata kuliah Pancasila ini merupakan upaya negara untuk mendidik warganya tentang segala hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

Fungsi dan tujuan mata kuliah Pancasila adalah untuk mengembangkan kemampuan partisipatif mahasiswa, memperluas kesadaran Pancasila mahasiswa, meningkatkan pemikiran komprehensif, analitis, dan kritis mahasiswa, dan memperluas budaya demokrasi.

Dalam mata kuliah Pancasila, saya dan teman-teman diberikan berberapa tugas kelompok, yaitu membuat proposal penelitian, infografis, dan makalah penelitian, membuat video podcast, dan membuat video edukasi.

Topik yang kelompok saya pilih untuk proposal penelitian, infografis dan makalah penelitian adalah Filosofi Pancasila dan judul makalah kami adalah “Penerapan Nilai-nilai Filosofi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari oleh Mahasiswa Pradita University”. Untuk penelitian ini, kami mendapatkan data dengan cara menyebarkan survey kepada sejumlah mahasiswa Pradita University jurusan Culinary Arts. Dari hasil penelitian kami, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai filosofi Pancasila masih diterapkam oleh mahasiswa Pradita University dan mereka menganggap bahwa nilai-nilai tersebut masih diperlukan dalam kehidupan saat ini.

Topik video podcast kami adalah masih sama dengan tugas kami sebelumnya, yaitu Filosofi Pancasila. Sedangkan judul video podcast kami adalah “Penerapan Nilai-nilai Filosofi Pancasila”. Dalam podcast, kami ada yang berperan sebagai narasumber dan host. Topik pembicaraan kami adalah mengenai gaya hidup mewah di kalangan pejabat dan banyaknya ketidaktaatan perpajakan di Indonesia.

Topik video edukasi kami adalah bullying, dan judulnya adalah “Bullying: Menciptakan Lingkungan yang lebih baik” Dalam menyampaikan edukasi tentang bullying, kami mengkombinasikan video presentasi anggota kelompok kami dengan klip video dari internet yang disertai narasi suara. Bullying adalah tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan akan memberikan dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi korban. Maka, penting bagi kita untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.


Filsafat Pancasila


      Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 ketika Soekarno sebagai salah satu tokoh utama pergerakan kemerdekaan Indonesia memaparkan gagasan dasar negara dalam sidang BPUPKI yang berlangsung di Jakarta. Pancasila digali dari sanubari dan kearifan lokal Masyarakat Indonesia. Oleh karena itu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebenarnya sudah lama tertanam di hati nurani masyarakat Indonesia dan menjadi pedoman dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa dicampuradukkan dengan Pancasila sebagai pandangan hidup karena keduanya memiliki sifat dan peran yang berbeda. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, sistem filosofis dan ideologi dan bersifat obyektif, universal, dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai pandangan hidup, Pancasila adalah pedoman atau nilai-nilai luhur yang tumbuh dan diterapkan di Indonesia, bersifat subyektif dan personal.

Sebagai ideologi, Pancasila diarahkan dan diterapkan oleh negara melalui kebijakan dan peraturan yang mempengaruhi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara (top down), sedangkan sebagai pandangan hidup, nilai-nilai Pancasila harus tumbuh dan diterapkan oleh Masyarakat dari bawah sebingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari (bottom up).

Contoh penerapan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara mendasari pemerintah menjalankan program seperti pemerataan pembangunan dan bantuan langsung tunai yang ditujukan bagi seluruh rakyat miskin tanpa pengecualian. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa, penerapannya terlihat dari tindakan masyarakat menggalang dana untuk membantu korban bencana alam. Tindakan ini yang bersifat pribadi dan berbeda-beda tergantung pada kemampuan dan keperdulian masing-masing individu.

  

HAM (Hak Asasi Manusia)

 

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir, tanpa melihat ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau status lainnya. Contoh HAM adalah hak untuk hidup dan hak untuk memeluk agama. HAM penting karena melindungi martabat, kebebasan, dan kesejahteraan setiap orang. Semua orang bertanggung jawab menjaga dan menegakkan HAM. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan wajib melindungi dan memenuhi HAM melalui kebijakan dan hukum. HAM diakui secara internasional sejak 10 Desember 1948. Pelanggaran HAM bisa terjadi di mana saja, seperti di tempat kerja, sekolah, keluarga, atau masyarakat.

 Salah satu kasus HAM yang terjadi di 2024 adalah pembubaran jemaat Gereja Tesalonika di Kabupaten Tangerang. Pada tanggal 30 Maret 2024, jemaat Gereja Tesalonika yang sedang melaksanakan ibadah rutin di rumah, menghadapi intimidasi dari kelompok tertentu. Mereka diminta menghentikan ibadah karena dilakukan di Tengah pemukiman warga yang mayoritas memeluk agama Islam.

Adanya intimidasi ini membuat para jemaat ketakutan dan tidak aman dalam menjalankan ibadah serta merasa hak-hak dasarnya telah dilanggar. Hak untuk beragama dan menjalankan ibadah adalah hak asasi yang harus dilindungi dan ditegakkan oleh semua pihak, bukan malah dilanggar. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan utama wajib menjamin kebebasan beragama dan menangani konflik keagamaan secara adil.

Kasus pelanggaran HAM ini terutama melanggar sila pertama Pancasila, karena jika seseorang tidak diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, maka artinya nilai Ketuhanan yang Maha Esa tidak dihormati. Selain itu, kasus ini juga melanggar sila kedua dan ketiga karena melakukan intimidasi berarti merendahkan hak dan bermartabat dari orang yang menjalankan ibadah dan merusak persatuan bangsa.  

 

Demokrasi

 

Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpin, dan menyampaikan pendapat mereka. Demokrasi diterapkan di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, dan juga di banyak negara lain. Demokrasi sangat penting karena memastikan rakyat memiliki suara dalam pemerintahan. Di Indonesia, demokrasi dijalankan melalui sistem Demokrasi Pancasila yang berdasarkan nilai musyawarah dan mufakat.

Di Indonesia, kasus pelanggaran demokrasi terjadi pada Pilpres 2024, saat adanya banyak pelanggaran dan kecurangan. Bentuk kecurangan yang teridentifikasi adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung calon tertentu, politik uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, intimidasi pemilih berupa ancaman terhadap mereka yang tidak memilih calon tertentu, penyalahgunaan bantuan sosial menjelang pemilu yang diduga untuk menarik dukungan politik serta manipulasi data pemilih dan surat suara.

Pelanggaran demokrasi pada Pilpres 2024, bisa membawa dampak negatif bagi sistem demokrasi kita, seperti menurunnya kepercayaan publik terhadap demokrasi sehingga partisipasi dalam pemilu berikutnya dapat menurun, munculnya konflik sosial dan politik antar pendukung kandidat yang bisa memecah masyarakat, serta meningkatnya korupsi dan nepotisme karena pemimpin yang terpilih dengan cara curang cenderung menyalahgunakan kekuasaan untuk mempertahankan posisinya.

Kasus pelanggaran demokrasi ini tidak sesuai dengan Pancasila terutama sila keempat. Sila keempat menekankan pentingnya musyawarah, kebijaksanaan dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Proses demokrasi harus mencerminkan kejujuran, keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Pelanggaran demokrasi seperti kecurangan dalam pemilu, politik uang, intimidasi, manipulasi hasil suara bertentangan dengan prinsip musyawarah dan keadilan yang ada dalam sila keempat.

 

Negara Hukum/Rechtsstaat


    Negara hukum adalah negara yang yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata. Semua pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Negara hukum penting untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan negara hukum, kekuasaan tidak disalahgunakan dan semua orang diperlakukan setara di depan hukum. Semua pihak, termasuk pemerintah, aparat negara, dan masyarakat, terikat oleh prinsip negara hukum. Konsep negara hukum diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia mulai menerapkan prinsip negara hukum sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.

      Prinsip utama negara hukum adalah kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pembagian kekuasaan. Kepastian hukum mempunyai arti bahwa semua tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan hukum. Kesetaraan di depan hukum artinya, semua orang, tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Perlindungan HAM artinya hukum menjamin kebebasan dan hak dasar setiap individu. Pembagian kekuasaan artinya: kekuasaan negara diatur untuk mencegah penyalahgunaan, seperti melalui sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 

Contoh pelaksanaan prinsip negara hukum di Indonesia adalah

1.  Kepastian Hukum: penerapan pajak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, bukan atas Keputusan sepihak dari pemerintah.

2.  Kesetaraan di depan hukum: penanganan kasus korupsi oleh KPK terhadap pejabat tinggi seperti Menteri atau kepala daerah, menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum.

3. Perlindungan HAM: Kasus penegakan hak minoritas untuk beribadah di tempat ibadah mereka.

4. Pembagian kekuasaan: DPR membuat undang-undang, Presiden menjalankannya, dan  Mahkamah Agung mengawasi penerapannya. Hal ini memastikan tidak ada konsentrasi  kekuasaan pada satu pihak.


 Kesimpulan


 Filsafat Pancasila memandang Pancasila sebagai sumber dari nilai moral dan etika yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya di Indonesia. Nilai-nilai tersebut meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. 

HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai bagian dari martabatnya. Semua orang berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Negara wajib melindungi dan menghormati HAM, tetapi masyarakat juga punya peran untuk mendukungnya. Nilai-nilai HAM sejalan dengan sila kedua Pancasila, yang mengutamakan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.

Demokrasi adalah sistem di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Prinsipnya adalah kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi aktif. Dalam demokrasi, rakyat memilih pemimpin dan menentukan kebijakan melalui pemilu yang jujur. Demokrasi juga menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan serta pengawasan pemerintahan.

Negara hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata. Prinsip utama negara hukum adalah kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pembagian kekuasaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments